Penduduk miskin adalah kondisi seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. BPS menggunakan garis kemiskinan (GK) untuk menetapkan penduduk miskin. GK mencerminkan minimum biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa makanan yang setara dengan 2.100 kkal dan non makanan seperti pendidikan, kesehatan, perumahan dll. Penduduk miskin adalah penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan kurang dari GK.
Tulisan kali ini tidak akan mengulas bagaimana prosedur penghitungan penduduk miskin. Penulis akan menyajikan bagaimana memanfaatkan informasi kemiskinan dalam penghitungan kebutuhan anggaran pengentasan kemiskinan berdasarkan GK, persentase penduduk miskin dan indeks kedalaman kemiskinan.
Baca selengkapnya di link berikut:
Click to access menakar-kebutuhan-anggaran-pengentasan-kemiskinan-revisi.pdf
Semoga Bermanfaat.